Selasa, 10 Juni 2008

sistem informasi manajemen

2. Sistem Penyelenggaraan PendidikanA. PENGERTIAN DASARPenyelenggaraan pendidikan di Universitas Jayabaya, sebagaimana perguruan tinggi lain di Indonesia, menggunakan Sistem Kredit Semester. Sistem ini mempunyai pengertian dasar yang menjadi pedoman pelaksanaan.1. Pengertian SemesterSemester adalah waktu terpendek untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan untuk suatu jenjang. Satu semester setara dengan 18-19 minggu kerja. Penyelenggaraan program pendididkan selama satu semester merupakan pendidikan yang bulat, yang berarti sejak proses pendidikan dalam semester itu dinilai dan berakhir dengan evaluasi.2. Pengertian Satuan Kredit SemesterSemua kegiatan akademik termasuk perkualihan mempunyai bobot yang diukur menurut satuan kredit semester (sks), yaitu :Bagi penyelenggaraan perkuliahan, 1 sks adalah untuk kegiatan 50 menit tatap muka terjadwaldan 60 menit kegiatan tatap muka terstruktur tidak terjadwal serta 60 menit kegiatan mandiri masing-masing setiap minggu selama satu semester.Bagi penyelenggaraan praktikum dan sejenisnya, 1 sks adalah kegiatan yang berlangsung 3-5 jam setiap minggu selama satu semester. Bagi kegiatan pembuatan skripsi atau tugas akhir, 1 sks adalah kegiatan yang berlangsung selama 5-7 jam setiap minggu selama satu semester, atau setara dengan jumlah waktu 80-112 jam.3. Pengertian Beban Studi SemesteranBeban Studi semesteran adalah jumlah kegiatan yang diikuti oleh seorang mahasiswa pada suatu semester yang ditakar dengan jumlah SKS.4. Pengertian Beban Studi KumulatifBeban studi kumulatif adalah adalah jumlah kegiatan yang ditakar dengan “sks” yang harus diikuti oleh setiap mahasiswa untuk menyelesaikan program pendidikan tertentu sesuai dengan jenjangnya.5. Pengertian Mata Kuliah Wajib dan Mata Kuliah PilihanMata kuliah wajib adalah mata kuliah yang harus diikuti dan memperoleh hasil penilaian yang memenuhi syarat oleh setiap mahasiswa sesuai dengan program pendidikan yang diikutinya. Mata kuliah pilihan adalah mata kuliah yang dipilih oleh seseorang mahasiswa untuk diikuti dan memperoleh hasil penilaian yang memenuhi syarat sebagi kebulatan untuk memenuhi persyaratan beban studi kumulatif yang sesuai dengan program pendidikan yang diikutinya.6. Waktu KuliahWaktu kuliah reguler dimulai pukul 07.20 sampai dengan pukul 15.00 WIB (Kelas Pagi). dan Pukul 16.30 s.d. 21.00 (Kelas Sore)B. BEBAN STUDI SEMESTERA n Beban studi maksimal yang dapat diambil oleh setiap mahasiswa pada satu semester ditentukan dengan indeks prestasi (Ips) yang dicapai pada semester sebelumnya, yaitu :Indeks Prestasi SementaraBeban Studi Maksimal≥ 3.00242.50 - 2.99212.00 - 2.49181.50 - 1.9915≤ 1.4912C. PENASIHAT AKADEMIK Setiap mahasiswa mempunyai seorang Penasihat akademik yang ditunjuk oleh Fakultas/jurusan di antara Dosen, yang berfungsi untuk memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap mahasiswa yang menjadi tanggung jawabnya, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan akademik dalam keberhasilan studi mahasiswa.Tugas Penasihat akademik adalah sebagai berikut :1. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang peraturan baik dari pemerintah maupun dari Universitas Jayabaya, seperti program pendidikan, sistem penyelenggaraan pendidikan, evaluasi hasil belajar.2. Memberi bimbingan kepada mahasiswa tentang : cara belajar yang efektif, cara penyusunan program, pertimbangan mengenai jumlah beban semesteran dan mata kuliah yang diambil.3. Memeriksa dan mengesahkan rencana studi mahasiswa.4. Memantau dan mengontrol kelancaran dan kemajuan studi mahasiswa yang menjadi tanggung jawabnya.5. Menbantu mahasiswa untukmengembangkan kepribadiannya.D. PERKULIAHAN DAN KEGIATAN LAINNYA1. Perkuliahan dan PraktekPerkuliahan, seminar, kerja laboratorium/praktek dan sejenisnya diikuti oleh mahasiswa yang telah menyelesaikan pendaftarannya, administrative dan akademik. Serta sesuai dengan rencana studinya seperti yang ada pada KRS. Kegiatan ini dilakukan sesuaidengan jadwal yang ditentukan.2. Kegiatan Terstruktur dan MandiriMahasiswa dituntut melakukan kedua kegiatan ini diluar kegiatan tatap muka dan kegiatan lain yang terjadwal.3. Penyusunan Skripsi atau Tugas AkhirPenyususnan skripsi dilakukan apabila kegiatan kuliah, seminar dan kerja praktek/laboratorium yang dituntut kurikulum telah terpenuhi.E. UJIAN1. Jenis UjianDi Universitas Jayabaya dikenal 4(empat) jenis ujian yaitu : ujian tengah semester, ujian akhir, ujian negara, dan ujian komprehensif.Ujian Tengah SemesterUjian tengah semester diberikan setelah beberapa pokok bahasan dari materi perkulihan diberikan. Ujian dilaksanakan oleh dosen yang membina mata yang diuji/penguji yang ditunjuk oleh fakultas pada jam perkuliahan sesuai dengan kalender akademik. Ujian tengah semester dapat dilaksanakan secara tertulis/lisan, dan/atau praktek sesuai dengan materi yang telah diberikan pada perkuliahan/praktikum.Ujian Akhir SemesterUjian akhir semester diberikan setelah semua pokok bahasan dari materi perkuliahan selesai. Ujian dilakukan oleh dosen yang membina mata kuliah yang ditunjuk oleh fakultas pada jam perkuliahan sesuai dengan kalender akademik.Ujian dapat dilaksanakan secara tertulis/lisan, dan/atau praktek sesuai dengan materi yang telah diberikan pada perkuliahan/praktikum.Mata kuliah yang diuji negarakan, bagi program studi (jurusan) yang berstatus “disamakan” tidak diadakan ujian akhir semester.Ujian NegaraUjian negara diberikan setelah semua pokok bahasan dari materi perkuliahan selesai.Ujian dilakukan oleh suatu paniatia Ujian Negara yang diangkat oleh Rektor dan dilaksanakan secara tertulis, lisa, atau praktek sesuai dengan materi yang telah diberikan.Ujian KomprehensifUjian Komprehensif merupakan ujian terakhir yang harus ditempuh oleh mahasiswa untuk memperoleh gelar Sarjana. Materi ujian berasak dari semua ilmu sesuai dengan program studi dan bertolak dari skripsi atau Tugas Akhir. Ujian dilakukan oleh penguji yang diangkat oleh Dekan Fakultas, dan dilaksanakan dengan jadwal tersendiri.2. Pesyaratan Mengikuti UjianMahasiswa yang akan mengikuti ujian, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :a. Terdaftar sebgai mahasiswa untuk mata kuliah yang diujika, dan pada semester tersebut.b. Mengikuti perkuliahan minimal 75%, atau 100% untuk praktikum, untuk mata kuliah yang akan ditempuh ujiannya.c. Mendaftar dan membayar biaya ujian sesuai dengan peraturan yang berlaku.d. Persyaratan lain yang ditentukan oleh Fakultas.e. Khusus untuk mata kuliah ujian negara, selain persyaratan a sampai d, harus pula memenuhi persyaratan khusus ujian negara.f. Khusus untuk ujian komprehensif persyaratannya adalah :- Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester ujian.- Telah mengikuti semua mata kuliah wajib dan sejumlah mata kuliah pilihan yang meliputi mata kuliah ujian negara maupun mata non-ujian negara, dengan berhasil.- Mempunyai hasil belajar minimal 154 sks tanpa nilai E dengan indeks prestasi kumulatif > 2,00F. PENILAIAN Penilaian adalah suatu proses penentuan klasifikasi hasil belajar yang dicapai oleh mahasiswa peserta ujian. Penilaian terdiri atas penilaian untuk setiap jenis ujian, dan penilaian untuk suatu mata kuliah.1. Penilaian Hasil UjianPenilaian terhadap setiap hasil ujian merupakan penentuan pada taraf mana mahasiswa dapat mencapai tujuan pengajaran sesuai dengan materi pengajaran yang diberikan. Bentuk penentuan taraf itu adalah dengan nilai numeric yang rentangannya 0,00-100,00 atau 0,00- 10,00.2. Penilaian Akhir MatakuliahPenilaian akhir dari suatu mata kuliah merupakakn penentuan pada taraf berapa mahasiswa dapat mencapai tujuan pengajaran mata kuliah tersebut Penilaian akhir, untuk suatu mata kuliah merupakan akumulasi adri sejumlah penilaian yang terdiri adri semua nilai yang diperoleh pada setiap jenis ujian dan tugas-tugas lainnya.Indeks PrestasiIndeks Prestasi (IP) adalah tingkat keberhasilan studi yang dicapai oleh mahasiswa dari semua kegiatan akademik yang diikuti mahasiswa tersebut dalam jangka tertentu, yang dinyatakan dalam bentuk bilangan. IP terdiri atas 2 macam, yaitu Indeks Prestasi semester (IPs) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).Indeks Prestasi SemesterIndeks Prestasi Semester (IPs) adalah tingkat keberhasilan studi yang dicapai oleh mahasiswa dari semua kegiatan akademik dalam satu semester.Dalam bentuk bilangan, IPs bernilai antara 0-4. Nilai IPs itu diperoleh dari pembagian antara jumlah hasil perkalian antara bobot sks mata kuliah yang diambil dan nilai konversi dari nilai akhir masing-masing mata kuliah dengan jumlah sks seluruh mata kuliah yang diikuti pada semester bersangkutan, dengan rumus :........................................IPs = Jumlah ( K x N).................................................----------------------- ....................................................... Jumlah KK = bobot sks masing-masing mata kuliah dalam semester bersangkutanN = nilai konversi dari nilai akhir setiap matakuliah, yaitu A=4, B= 3, C= 2, D=1, E=0Indeks Prestasi KumulatifIndeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah tingkat keberhasilan studi yang dicapai oleh mahasiswa dari semua kegiatan akademik selama mengikuti pendidikan.Dalam bentuk bilangan, IPK bernilai antara 0-4. Nilai IPK itu diperoleh dari pembagian antara jumlah hasil perkalian antara bobot sks mata kuliah yang diambil dan nilai konversi dari nilai akhir masing-masing mata kuliah dengan jumlah sks seluruh mata kuliah yang diikuti pada seluruh semester, dengan rumus :........................................IPs = Jumlah ( Yx N).................................................----------------------- ....................................................... Jumlah YY = bobot sks masing-masing mata kuliah pada seluruh semester yang sudah diikutiN = nilai konversi dari nilai akhir setiap matakuliah, yaitu A=4, B= 3, C= 2, D=1, E=0G. EVALUASI AKHIR PROGRAME valuasi akhir program diadakan untuk memutuskan berhasil atau tidak berhasilnya mahasiswa mengikuti program studi sesuai dengan bidang dan jenjangnya. Seorang mahasiswa dinyatakan berhasil dan lulus mengikuti programapabila pada akhir program :1. Telah mengambil semua mata kuliah dan kegiatan akademik lainnya sesuai dengan ketentuan kurikulum.2. Tidak ada nilai E3. Jumlah nilai D tidak lebih 20% keseluruhan nilai sesuai dengan program studinya.4. Nilai ujian negara paling banyak ada satu nilai D dengan catatan IP minimal 2,005. Mencapai indeks kumulatif minimal 2,00H. BATAS MASA STUDI Program pendidikan Sarjana (S1) harus telah diselesaikan paling lama 14 (empat belas ) semester dan program pendidikan Diploma ( DIII ) paling lama 10 (sepuluh) semester, terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa.J. PENGHENTIAN MASA STUDI Pada dasarnya penghentian studi mahasiswa di Universitas Jayabaya dapat terjadi, apabila :1. Batas waktu studi telah terlampaui, yaitu belum program menyelesaikan program S1 dalam dalam tempo 14 semester, atau program studi D3 dala tempo 10 semester. Atau2. Prestasi belajar yang telah dicapai dalam bentuk IPK sangat rendah sehuingga tidak memungkinkan untuk meneruskan studi di Universitas Jayabaya. Atau3. melanggar peraturan tata tertib Universitas jayabaya. Atau4. melanggar hukum yang mengakibatkan harus keluar dari universitas Jayabaya. Atau5. atau permohonan sendiri.www.jayabaya.ac.id/akademik/sistem.htm - 39k -

Tidak ada komentar: